Dalil Al-Quran Tentang Haramnya Merokok



Merokok
Merokok

Bagi sebagian orang  merokok itu sungguh nikmat sekali, hampir di setiap daerah kita jumpai yang namanya rokok ini. Rokok ini sendiri bukanlah hal yang baru bagi kita, setiap hari kita bisa menjumpainya dan mendengarnya bukanlah suatu hal yang luar biasa. Atau bahkan anda sendiri pun penikmat rokok? Masya Allah. Apakah kalian tahu bahwasannya merokok itu adalah suatu perbuatan yang haram? Bahkan Al-Quran sendiri yang menjelaskan bahwa merokok itu haram.

Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al-Baqarah : 195)

Lalu kenapa merokok bisa dikategorikan haram? Seperti yang kita ketahui bahwasannya merokok itu dapat menimbulkan berbagai penyakit yang berbahaya sekali. Bisa menyebabkan kanker, gangguan paru-paru, dan penyakit lainnya. Karena menimbulkan berbagai dampak buruk inilah maka rokok dikategorikan haram. Segala sesuatu yang menimbulkan keburukan, penyakit, dan bahaya bagi diri kita termasuk dalam hal yang haram, maka dari itu orang yang merokok masuk ke dalam firman Allah di atas yaitu “menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. Berbagai zat yang dapat mengganggu kesehatan adalah zat tar, nikotin, karbon monoksida, ammonia, aclorein dan lain-lain.

Bukan hanya itu saja, rokok juga dapat menyebabkan kematian, apalagi jikalau dikonsumsi secara rutin dan terus menerus, maka itu dapat meningkatkan resiko kematian yang lebih besar lagi. Salah satu zat di dalam rokok yang bisa menyebabkan kematian adalah methabol. Padahal Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri kita sendiri.

…Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 29)

Jika ada yang beranggapan bahwa rokok itu halal di dalam agama Islam maka orang itu bukanlah orang-orang yang benar-benar beriman, karena dia melanggar perintah dan mengabaikan larangan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Ada juga yang mengatakan bahwa rokok itu tidak dijelaskan hukumnya di Al-Quran bahkan tidak pernah disebutkan di dalam Al-Quran. Jika itu yang dikatakannya maka sesungguhnya Allah Ta’ala telah merangkum rokok itu ke dalam “hal yang membinasakan kita”. Sama seperti halnya narkoba, menyakiti diri sendiri, menyiksa diri kita sendiri, dan lain sebagainya.

Untuk itu marilah kita masuk ke dalam agama islam secara kaaffah (keseluruhan), artinya jangan mengikuti sebagian perintah agama tetapi mengabaikan perintah yang lainnya. Sama seperti orang yang mengaku beriman, sholatnya rajin, puasa sunnah rajin, rajin membaca Al-Quran tetapi dia juga pacaran, pegangan tangan, dan perbuatan lainnya yang diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. (Q.S. Al-Baqarah : 208)

Tidak cukupkah pembahasan di atas? Saya rasa penjelasan di atas sudah sangat jelas bahwa ada 2 dalil utama Al-Quran mengharamkan rokok, yaitu “membinasakan diri” dan “dapat membunuh” bagi yang mengonsumsinya. Meskipun banyak sekali dalil lainnya terlebih lagi di Al-Hadits, akan tetapi ayat Al-Quran di  atas sudah begitu jelas.

Mari kita taati apa yang ada di Al-Quran, karena mentaati apa yang ada di kitab-Nya adalah kewajiban dan meninggalkan apa yang ada di dalamnya adalah suatu perbuatan dosa. Terlebih lagi bahwa Al-Quran adalah Kitab Allah yang menjadi petunjuk, pembimbing dan pedoman bagi semua orang yang beriman.

Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment