Apakah Ada Dalil Melipat Gandakan Puasa Ganti?


Apakah Ada Dalil Menggandakan Puasa?
Apakah Ada Dalil Menggandakan Puasa?

Puasa pada bulan suci Ramadhan adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi ada orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu orang yang sakit dan sakitnya itu memberatkan untuk puasanya, wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa, seorang musafir, dan wanita yang sedang dalam keadaan haid atau nifas.

(Baca Juga : Apakah Orang Kafir Bisa Masuk Surga?)

Maka orang-orang tersebut yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan maka wajib baginya menggantinya di bulan-bulan lainnya (selain Ramadhan). Mengganti puasa disebut juga mengqodho puasa. Dalilnya adalah ayat Al-Quran di bawah ini,

…Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S. Al-Baqarah : 185)

Misalnya seseorang sakit demam tinggi yang menyebabkan dia tidak berpuasa 3 hari pada bulan Ramadhan. Maka di bulan lainnya dia boleh menggantinya dan tidak harus langsung menggantinya pada bulan Syawal. Misalnya dia bisa menggantinya pada bulan, Dzulhijjah, Muharram, Rajab atau lainnya. Disebutkan pada hadits Bukhari dan Muslim bahwa ‘Aisyah mengganti (mengqodho) puasa pada bulan Sya’ban. Ini dilakukan ‘Aisyah karena sibuk mengurusi Rasulullah shallallau ‘alaii wa sallam. Akan tetapi lebih bagus dan yang dianjurkan adalah melaksanakannya tidak ditunda-tunda alias disegerakan. Itu sebagaimana yang disebutkan Al-Quran,

mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya. (Q.S. Al-Mu’minuun : 61)

(Baca Juga : Penyebutan Surga 'Adn di Al-Quran)

Boleh menggadha puasanya tidak berurutan, misalnya pada bulan Syawal 1 hari, pada bulan Muharram 1 hari, dan pada bulan Rabiul Akhir 1 hari. Karena ayat Al-Baqarah ayat 185 menyebutkan, “hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” Ini juga sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhu saat menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan boleh mengqodhonya tidak berurutan.

Jadi boleh mengqodho puasa Ramadhan di bulan-bulan lainnya dengan syarat jangan sampai kepada Ramadhan berikutnya. Jika ia melakukan hal ini dia harus bertaubat mohon ampun kepada Allah, memberi makan orang miskin dan mengganti puasanya sebanyak yang ditinggalkannya. Ini sebagaimana yang dikatakan Syeikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah. Tetapi jika memang dia menunda mengqodhonya dan sampai tiba Ramadhan berikutnya disebabkan oleh sakit, atau bersafar atau wanita hamil atau menyusui yang memang berat untuk berpuasa maka tidak ada kewajiban lain selain mengganti puasa sebanyak yang ditinggalkannya.

Akan tetapi persoalan lainnya yang sering dihadapi oleh umat Islam di Indonesia adalah jikalau seseorang menunda qodho puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya maka dia melipat gandakan puasanya. Misalnya si Fulan memiliki utang puasa 4 hari dan belum mengqodhonya sampai Ramadhan berikutnya, nah menurut kebanyakan orang dia harus melipat gandakan puasanya menjadi 8 hari. Ini adalah pendapat yang salah dan tidak ada dalilnya dari Al-Quran maupun Hadits.

Sebenarnya jikalau memang seseorang memiliki utang puasa sampai kepada Ramadhan berikutnya dan sengaja menunda qodho puasanya padahal dia mampu maka dia memiliki 3 kewajiban, yaitu bertaubat kepada Allah, mengqodho puasanya dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin. Akan tetapi jikalau memang dia sakit, menyusui/hamil ataupun orang yang safar maka kewajibannya hanyalah mengganti puasanya sebanyak yang ditinggalkannya, tidak melipat gandakannya, tidak harus bertaubat kepada Allah dan tidak harus membayar fidyah.

Jadi kesimpulannya, tidak ada menggandakan puasa ganti. Jika seseorang memiliki utang puasa 4 hari maka tetap diganti 4 hari, tidak digandakan 2 kali lipat menjadi 8 hari. Akan tetapi jikalau dia memang sengaja menundanya tanpa ada udzur (hamil/menyusui, safar, sakit), maka di samping dia mengqodho puasanya, dia juga harus bertaubat kepada Allah Ta’ala dan membayar fidyah. Tetapi kalau memang ada udzur, maka cukup mengqodho puasanya sebanyak yang ditinggalkannya.
Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment