Pacaran Menurut Al-Quran? Apakah Haram?


Pacaran Menurut Al-Quran? Apakah Haram?
Pacaran Menurut Al-Quran? Apakah Haram?

Pacaran sudah menjadi hal yang biasa di tengah masyarakat kita saat ini. Rasanya tidak gaul bagi pemuda zaman sekarang kalau tidak pacaran. Tidak gaul rasanya kalau tidak memiliki pacar. Akan tetapi agama Islam yang membahas segala aspek kehidupan tidak ketinggalan masalah pacaran ini. Di dalam Islam banyak sekali dibahas tentang pacaran, terutama di Al-Quran. Di dalam Al-Quran sudah jelas Allah Ta’ala mengharamkan pacaran. Dalilnya adalah,

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Israa’ : 32)


Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang untuk “mendekati zina”. Apa saja hal-hal yang mendekati zina dilarang oleh Allah Ta’ala. Apakah pacaran mendekati zina? Demi Allah iya, pacaran mendekati zina. Pacaran dapat menaikkan hawa nafsu kita, membuat kita lalai, memikirkan sosok yang belum halal bahkan yang parah sampai pegang-pegangan tangan, berdua-duaan, peluk-pelukan, saling senderan, dan ada pula yang sampai berciuman. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga Allah menjauhkan kita dari hal seperti ini.

Ada yang bilang ini pacaran Islami loh, mengingatkan pacarnya sholat, mengingatkan untuk bangun pagi, untuk penyemangat belajar. Lalu kenapa harus pacaran? Kenapa tidak berteman saja? Berarti ada rasa takut kehilangan di sana, ada rasa ketidak relaan untuk melepaskannya. Padahal selama pacaran pasti pernah terlintas dibenaknya membayang-bayangkannya. Inilah yang dikatakan “taqrobuz zina” yaitu “mendekati zina”. Mendekati zina saja dilarang konon lagi katanya zina, ya sudah jelas haram.

Lalu bagaimana dengan ttm (teman tapi mesra), pacaran tapi tidak pegangan tangan ataupun lainnya? Apa saja yang “mendekati zina” itu haram, begitulah simplenya bahasa Al-Quran. Mau dia teman dekat sekalipun tapi pegangan tangan ini salah, apalagi kalau dia pacaran meskipun tidak pegangan tangan? Karena zaman sekarang ini banyak sekali istilah yang digunakan untuk mengaburkan kita tentang haramnya sesuatu, akan tetapi Al-Quran dan Hadits menggunakan bahasa yang sudah merangkupnya secara singkat dan padat. Misalnya minuman keras banyak sekali saat ini namanya yang sudah diganti-ganti. Al-Quran menyebutnya dengan khamr. Segala sesuatu hal yang memabukkan itulah khamr, dan setiap khamr itu haram meskipun setetes. Simple kan?


Cukuplah perintah Allah Ta’ala untuk menjaga pandangan kita, baik itu laki-laki maupun perempuan.

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (Q.S. An-Nuur : 30)

Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (Q.S. An-Nuur : 31)

Jagalah kesucian diri kita untuk suami/istri kita kelak. Biarlah suami atau istri kita yang akan menikmati kita dan memiliki kita.

Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu. (Q.S. An-Nuur : 33)

Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala mengetahui pandangan mata yang khianat.

Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (Q.S. Al-Mu’min : 19)

Apa itu pandangan mata khianat? Ya contohnya seperti melihat yang bukan mahram berlebihan sampai-sampai membangkitkan hawa nafsu. Maka dari itu dianjurkan kita memalingkan wajah jika melihat yang bukan muhrim ataupun menjaga pandangan kita seperti perintah Al-Quran.

Sangat sayang sekali waktu kita yang begitu banyak terbuang percuma dan sia-sia hanya karena suatu hubungan yang belum halal. Padahal waktu itu bisa digunakan untuk belajar, membaca Al-Quran ataupun kegiatan positif lainnya.

Itulah pacaran menurut pandangan Al-Quran. Jadi Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa pacaran itu HARAM. Sudah wajib bagi kita mentaati apa yang ada di Al-Quran maupun Hadits.

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Q.S. Al-Ahzaab : 36)


Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment