Bagaimana Sholat Jamaah Wanita Dengan Wanita?


Sholat Jama'ah Wanita Dengan Wanita
Sholat Jama'ah Wanita Dengan Wanita

Sholat adalah ibadah yang wajib bagi setiap umat Islam, tidak perduli apakah dia perempuan ataupun laki-laki. Seperti yang kita ketahui bahwasannya bagi laki-laki wajib baginya untuk sholat berjamaah di masjid kecuali ada udzur syar’i. Sedangkan bagi wanita maka lebih afdhol dan lebih utama dilaksanakan di rumah, tetapi jika ingin di masjid tidak apa dan tentunya harus izin dengan suaminya terlebih dahulu. Sholat tidak bisa kita tinggalkan dalam kondisi apapun, bahkan dalam kondisi sakit sekalipun sholat tetaplah wajib. Saat sedang safar pun kita tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat. Akan tetapi Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang-orang yang melaksanakan sholat. Misalnya ada orang sakit yang tidak sanggup untuk berdiri, maka dia boleh sholat dengan duduk. Kalau tidak bisa juga maka dapat dilakukan dengan berbaring. Sedangkan bagi yang dalam perjalanan (safar) maka sholatnya bisa dijamak (dikumpulkan dalam satu waktu) dan bisa diqoshor (dikurangi rakaatnya). Allah Ta’ala ingin meringankan hamba-hamba-Nya dan tidak ingin mempersulit para hamba-Nya. Dan itu juga selaras dengan apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa agama itu mudah.

Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang sholat jamaah bagi kaum perempuan. Jika ada jamaah laki-laki dan perempuan sepertinya kita sudah tahu semua tata caranya, yaitu satu orang imam (laki-laki), di belakangnya shaf laki-laki dan di belakangnya lagi shaf perempuan. Tidak boleh seorang wanita menjadi imam jika masih ada seorang laki-laki. Akan tetapi bagaimana jikalau jamaahnya hanya terdiri dari perempuan saja? Bagaimanakah susunan imam dan makmumnya?

Jikalau pada sholat jamaah laki-laki, imamnya berada di paling depan, sendiri dan berada di posisi tengah, sedangkan makmumnya berbaris di belakangnya. Akan tetapi pada sholat jamaah yang hanya ada perempuan, maka imamnya berada di posisi tengah dan sejajar dengan makmumnya yang mengelilinginya. Jadi pada sholat jamaah wanita, imam tidak berada di posisi paling depan. Akan tetapi berada di posisi tengah shaf paling depan dan sejajar dengan makmumnya. Kurang lebih susunannya seperti ini.

makmum – makmum – imam – makmum – makmum

Cara ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah, bahwasannya beliau sholat berjamaah dan posisi imamnya seperti itu. Jadi begitulah posisi jamaah sholat wanita dengan wanita. Inilah ketetapan yang sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sudah seharusnya kita mentaatinya.

Sebagai tambahan bahwasannya tidak boleh wanita sholat dengan memakai cadar, karena wajah tidak boleh ditutup ketika sholat. Pakaian sholat wanita yang benar adalah semuanya ditutup kecuali wajah dan telapak tangan (termasuk punggung tangan). Jadi jika ada kita melihat wanita yang sholat menggunakan cadar maka nasihatilah dia dengan cara yang baik dan katakanlah bahwa itu adalah perintah Allah dan Rasul-Nya.

Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment