Merokok |
Bagi sebagian orang merokok itu sungguh nikmat sekali, hampir di
setiap daerah kita jumpai yang namanya rokok ini. Rokok ini sendiri bukanlah
hal yang baru bagi kita, setiap hari kita bisa menjumpainya dan mendengarnya
bukanlah suatu hal yang luar biasa. Atau bahkan anda sendiri pun penikmat
rokok? Masya Allah. Apakah kalian tahu bahwasannya merokok itu adalah suatu
perbuatan yang haram? Bahkan Al-Quran sendiri yang menjelaskan bahwa merokok
itu haram.
Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Q.S. Al-Baqarah : 195)
Lalu kenapa merokok bisa dikategorikan
haram? Seperti yang kita ketahui bahwasannya merokok itu dapat menimbulkan
berbagai penyakit yang berbahaya sekali. Bisa menyebabkan kanker, gangguan
paru-paru, dan penyakit lainnya. Karena menimbulkan berbagai dampak buruk
inilah maka rokok dikategorikan haram. Segala sesuatu yang menimbulkan keburukan,
penyakit, dan bahaya bagi diri kita termasuk dalam hal yang haram, maka dari
itu orang yang merokok masuk ke dalam firman Allah di atas yaitu “menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. Berbagai zat yang dapat mengganggu
kesehatan adalah zat tar, nikotin, karbon monoksida, ammonia, aclorein dan
lain-lain.
Bukan hanya itu saja, rokok juga dapat
menyebabkan kematian, apalagi jikalau dikonsumsi secara rutin dan terus
menerus, maka itu dapat meningkatkan resiko kematian yang lebih besar lagi. Salah
satu zat di dalam rokok yang bisa menyebabkan kematian adalah methabol. Padahal
Allah Ta’ala melarang kita membunuh diri kita sendiri.
…Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (Q.S. An-Nisaa’ : 29)
Jika ada yang beranggapan bahwa rokok itu
halal di dalam agama Islam maka orang itu bukanlah orang-orang yang benar-benar
beriman, karena dia melanggar perintah dan mengabaikan larangan Allah Subhanahu
Wa Ta’ala. Ada juga yang mengatakan bahwa rokok itu tidak dijelaskan hukumnya
di Al-Quran bahkan tidak pernah disebutkan di dalam Al-Quran. Jika itu yang
dikatakannya maka sesungguhnya Allah Ta’ala telah merangkum rokok itu ke dalam “hal
yang membinasakan kita”. Sama seperti halnya narkoba, menyakiti diri sendiri,
menyiksa diri kita sendiri, dan lain sebagainya.
Untuk itu marilah kita masuk ke dalam agama
islam secara kaaffah (keseluruhan), artinya jangan mengikuti sebagian perintah agama
tetapi mengabaikan perintah yang lainnya. Sama seperti orang yang mengaku
beriman, sholatnya rajin, puasa sunnah rajin, rajin membaca Al-Quran tetapi dia
juga pacaran, pegangan tangan, dan perbuatan lainnya yang diharamkan Allah
Subhanahu Wa Ta’ala.
Hai
orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan
janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh
yang nyata bagimu. (Q.S. Al-Baqarah : 208)
Tidak cukupkah pembahasan di atas? Saya rasa penjelasan di
atas sudah sangat jelas bahwa ada 2 dalil utama Al-Quran mengharamkan rokok,
yaitu “membinasakan diri” dan “dapat membunuh” bagi yang mengonsumsinya.
Meskipun banyak sekali dalil lainnya terlebih lagi di Al-Hadits, akan tetapi
ayat Al-Quran di atas sudah begitu
jelas.
Mari kita taati apa yang ada di Al-Quran, karena mentaati
apa yang ada di kitab-Nya adalah kewajiban dan meninggalkan apa yang ada di
dalamnya adalah suatu perbuatan dosa. Terlebih lagi bahwa Al-Quran adalah Kitab
Allah yang menjadi petunjuk, pembimbing dan pedoman bagi semua orang yang
beriman.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment