Tahapan dan Proses Pengharaman Khamr


Tahapan dan Proses Pengharaman Khamr
Tahapan dan Proses Pengharaman Khamr

Allah Subhanahu Wa Ta’ala bebas berkehendak apa saja yang diinginkan-Nya. Dia berhak melakukan apa saja yang Dia kehendaki. Meskipun kita menganggap suatu takdir Allah itu tidak adil, tetapi ternyata banyak hikmah yang terdapat pada takdir itu yang mungkin kita tidak mengetahuinya. Allah Ta’ala tidak pernah ingin memberatkan umat-Nya dan hamba-hamba-Nya. Allah Subhanahu Wa Ta’ala memiliki cara-Nya tersendiri dalam memberi pelajaran kepada para hamba-Nya.

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya…  (Q.S. Al-Baqarah : 286)


Pada tulisan kali ini kita akan membahas mengenai tahapan dan proses pengharaman khamr. Jadi, khamr itu pada mulanya tidak dihukumi haram alias diperbolehkan. Kemudian Allah Ta’ala menghapus hukum itu lalu menggantinya dengan hukum baru yaitu haramnya khamr secara total. Di dalam ilmu ushul fiqh ini dinamakan naskh dan mansukh. Nasakh artinya hukum yang dihapus, sedangkan mansukh artinya hukum yang menghapus. Di Al-Quran naskh dan mansukh terjadi beberapa kali. Naskh dan mansukh itu banyak jenisnya, ada yang lafadznya ada tetapi hukumnya sudah tidak berlaku, ada yang lafadznya tidak ada tetapi hukumnya ada, dan ada pula yang lafadz dan hukumnya sudah tidak berlaku. Di dalam Al-Quran yang kita temukan adalah jenis pertama, yaitu lafadznya ada tetapi hukumnya sudah tidak berlaku. Jadi, naskh dan mansukh itu benar adanya dan para ‘ulama menyetujui hal ini, karena Allah Ta’ala bebas berbuat menurut yang dikehendaki-Nya. Semua kehendak Allah Ta’ala tentu saja ada maksud dan hikmahnya.

…Dan Allah menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya; dan Dia-lah Yang Maha cepat hisab-Nya. (Q.S. Ar-Ra’d : 41)

Untuk lebih detail membahas naskh dan mansukh sudah ada artikel lengkapnya di bawah ini


Jadi pada mulanya hukum khamr itu tidak haram, karena pada saat itu orang-orang sangat berat meninggalkannya, zaman jahiliyah merajalela dan kejahatan terjadi di mana-mana, sehingga takutnya kalau khamr langsung diharamkan maka orang-orang akan sulit menerima ajaran Islam dan akan langsung menolak Islam mentah-mentah. Maka dari itu Allah Ta’ala menurunkan hukumnya berangsur-angsur, awalnya boleh, lalu lama kelamaan haram total. Inilah tahapan dari hukum pengharaman khamr.

PERTAMA

Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.  (Q.S. An-Nahl : 67)

Pada ayat ini hukum khamr masih diperbolehkan, buktinya Allah mengatakan bahwa dari anggur dapat dibuat minuman keras (khamr) dan tidak ada kata-kata larangan di dalamnya.

KEDUA

Mereka bertanya kepadamu tentang khama rdan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, (Q.S. Al-Baqarah : 219)

Pada ayat kedua ini hukum khamr mulai diharamkan tetapi belum secara total. Allah menjelaskan bahwa khamr itu lebih besar dosanya daripada manfaatnya.

KETIGA

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun. (Q.S. An-Nisaa’ : 43)

Pada ayat ini hukum khamr sudah diharamkan, tetapi disini hanya pelarangan bahwa orang yang minum khamr (dalam keadaan mabuk) tidak diperbolehkan sholat. Jadi pada ayat ini khamr juga belum diharamkan secara total karena tidak disebutkan secara tegas.

KEEMPAT

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Q.S. Al-Maa’idah : 90-91)

Setelah ayat di atas turun maka hukum khamr haram total dan disebutkan pula bahwa khamr itu adalah perbuatan syetan.

Itulah 4 tahapan pengharaman khamr/alkohol. Dari penjelasan di atas sangat jelaslah bahwa Allah tidak ingin memberatkan umat-Nya dengan mengharamkan khamr secara langsung, karena saat itu berat sekali orang-orang berhenti meminum khamr. Maka dari itu Allah Ta’ala turunkan hukum yang secara perlahan-lahan mengharamkan khamr secara total agar orang-orang lebih menerima aturan Allah Jalla Jalaluh. Terbukti cara itu cukup ampuh membuat orang-orang berhenti meminum khamr secara perlahan-lahan sampai pada akhirnya berhenti total.

Dari sini kita dapat mengambil pelajaran untuk para da’i atau orang-orang yang berusaha menasehati teman-teman kita yang sulit sekali menghentikan perbuatan dosanya seperti merokok, minum khamr, berjudi dan lain sebagainya. Kita bisa menggunakan strategi Al-Quran dengan melarangnya perlahan-lahan, misalnya pada awalnya kita tidak langsung memaksanya menghentikan seseorang meminum khamr, kita mulai dengan menyampaikan ayat-ayat Allah dan bahaya perbuatan dosa, lalu lama kelamaan barulah kita hentikan mereka meminum khamr secara total. Dengan cara ini orang tersebut tentu saja lebih menerimanya dibandingkan dengan cara memaksanya secara langsung.


Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment