Hukum Orang Syiah Jadi Imam Sholat, Bolehkah? |
Kesesatan Syiah Rafidhoh tidak usah diragukan lagi. Mereka
telah mengkafirkan semua sahabat kecuali 4 orang. Mereka mencap para sahabat
masuk neraka karena telah kafir kepada syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Mereka mengatakan bahwa ‘Ali dan beberapa keturunan setelahnya ma’shum
(tidak memiliki dosa) seperti layaknya nabi. Mereka mengatakan bahwa ke-12 imam
mereka tahu kapan mereka mati dan tahu segalanya. Mereka juga mengatakan bahwa
Al-Quran tidak lengkap. Mereka mengatakan bahwa Al-Quran yang ada pada kita
sekarang adalah 1/3 dari Al-Quran asli yang ada pada mereka, karena Al-Quran mereka
memiliki 17.000 ayat, sedangkan kita hanya memiliki 6.000 ayat. Mereka juga
mengatakan bahwa Ahlul Bait harus lebih dihormati dari siapapun. Mereka
mengingkari kekhalifahan Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman. Karena mereka menganggap
hanya ‘Ali saja khalifahnya dan ketiga khalifah berusaha menyalahi aturan,
seharusnya kekhalifahan jatuh pada ‘Ali, bukan mereka. Itulah berbagia
kesesatan syiah rafidhoh yang sangat jelas. Mereka bukan Islam dan mereka
bukanlah madzab dalam Islam. Mereka sangat menyimpang dan tersesat
sejauh-jauhnya.
Pada tulisan kali ini kita akan membahas apakah orang syiah
boleh jadi imam sholat, bagaimana hukumnya ini?
Jadi bagaimana hukumnya? Hukumnya tidaklah sah, karena wudhu
mereka batil jadi sholat mereka juga batil. Mereka tidak membasuh kaki saat
berwudhu sehingga wudhunya tidak sah. Kalau wudhunya saja tidak sah maka
otomatis sholatnya juga tidak sah. Hal ini juga berlaku jika dia bukanlah orang
syiah. Jikalau seseorang di antara kita berwudhu tidak membasuh kaki maka wudhu
kita tidak sah, kalau wudhu tidak sah maka kita tidak bisa menjadikan dia imam
dan terlarang bagi kita menjadikannya imam karena sholatnya otomatis tidak sah.
Itu juga sebagaimana yang terdapat pada hadits Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa “tidak sah sholat seseorang tanpa bersuci”.
Dan salah satu hal yang wajib dilakukan saat berwudhu adalah membasuh kedua
kaki. Jikalau tidak membasuh kedua kaki maka wudhunya tidak sah dan kalau
wudhunya tidak sah maka sholatnya tidak sah.
Jadi kesimpulannya adalah tidak boleh menjadikan orang syiah
rafidhoh sebagai imam kita, karena siapapun orang syiah itu dia tidak akan
membasuh kedua kakinya saat berwudhu sehingga sholatnya tidaklah sah. Siapapun
yang tidak membasuh kedua kakinya saat wudhu maka tidak boleh menjadi imam
sholat dan sholatnya tidak sah, meskipun dia bukan orang syiah rafidhoh.
Semoga penjelasan ini menambah wawasan kita seputar ilmu
fiqh dan tetap tegak di atas sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Karena pengetahuan semacam ini diperlukan sekali di saat banyak sekali
terjadi fitnah di sekitar kita. Dibutuhkan orang-orang yang faham betul dengan
sesuatu hukum dan sesuai dengan kaidah Al-Quran dan Sunnah.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment