Hukum Orang Syiah Jadi Imam Sholat, Bolehkah?


Hukum Orang Syiah Jadi Imam Sholat, Bolehkah?
Hukum Orang Syiah Jadi Imam Sholat, Bolehkah?

Kesesatan Syiah Rafidhoh tidak usah diragukan lagi. Mereka telah mengkafirkan semua sahabat kecuali 4 orang. Mereka mencap para sahabat masuk neraka karena telah kafir kepada syariat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka mengatakan bahwa ‘Ali dan beberapa keturunan setelahnya ma’shum (tidak memiliki dosa) seperti layaknya nabi. Mereka mengatakan bahwa ke-12 imam mereka tahu kapan mereka mati dan tahu segalanya. Mereka juga mengatakan bahwa Al-Quran tidak lengkap. Mereka mengatakan bahwa Al-Quran yang ada pada kita sekarang adalah 1/3 dari Al-Quran asli yang ada pada mereka, karena Al-Quran mereka memiliki 17.000 ayat, sedangkan kita hanya memiliki 6.000 ayat. Mereka juga mengatakan bahwa Ahlul Bait harus lebih dihormati dari siapapun. Mereka mengingkari kekhalifahan Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman. Karena mereka menganggap hanya ‘Ali saja khalifahnya dan ketiga khalifah berusaha menyalahi aturan, seharusnya kekhalifahan jatuh pada ‘Ali, bukan mereka. Itulah berbagia kesesatan syiah rafidhoh yang sangat jelas. Mereka bukan Islam dan mereka bukanlah madzab dalam Islam. Mereka sangat menyimpang dan tersesat sejauh-jauhnya.

Pada tulisan kali ini kita akan membahas apakah orang syiah boleh jadi imam sholat, bagaimana hukumnya ini?

Jadi bagaimana hukumnya? Hukumnya tidaklah sah, karena wudhu mereka batil jadi sholat mereka juga batil. Mereka tidak membasuh kaki saat berwudhu sehingga wudhunya tidak sah. Kalau wudhunya saja tidak sah maka otomatis sholatnya juga tidak sah. Hal ini juga berlaku jika dia bukanlah orang syiah. Jikalau seseorang di antara kita berwudhu tidak membasuh kaki maka wudhu kita tidak sah, kalau wudhu tidak sah maka kita tidak bisa menjadikan dia imam dan terlarang bagi kita menjadikannya imam karena sholatnya otomatis tidak sah.

Itu juga sebagaimana yang terdapat pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahwa “tidak sah sholat seseorang tanpa bersuci”. Dan salah satu hal yang wajib dilakukan saat berwudhu adalah membasuh kedua kaki. Jikalau tidak membasuh kedua kaki maka wudhunya tidak sah dan kalau wudhunya tidak sah maka sholatnya tidak sah.

Jadi kesimpulannya adalah tidak boleh menjadikan orang syiah rafidhoh sebagai imam kita, karena siapapun orang syiah itu dia tidak akan membasuh kedua kakinya saat berwudhu sehingga sholatnya tidaklah sah. Siapapun yang tidak membasuh kedua kakinya saat wudhu maka tidak boleh menjadi imam sholat dan sholatnya tidak sah, meskipun dia bukan orang syiah rafidhoh.

Semoga penjelasan ini menambah wawasan kita seputar ilmu fiqh dan tetap tegak di atas sunnah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena pengetahuan semacam ini diperlukan sekali di saat banyak sekali terjadi fitnah di sekitar kita. Dibutuhkan orang-orang yang faham betul dengan sesuatu hukum dan sesuai dengan kaidah Al-Quran dan Sunnah.

Semoga bermanfaat.


Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment