Hukum Membunuh Hewan Dengan Air Panas


Hukum Membunuh Hewan Dengan Air Panas
Hukum Membunuh Hewan Dengan Air Panas

Islam adalah agama yang sempurna dan agama yang benar. Islam mengatur segala aspek untuk menjalani kehidupan kita. Bahkan semuanya lengkap beserta dalil dan penjelasannya. Maka dari itu salah satu tanda kebenaran Islam adalah Islam mengatur segala aspek di kehidupan ini. Selama kita hidup di muka bumi ini mungkin kita pernah membunuh hewan bahkan tidak hanya satu. Mungkin yang paling sering kita bunuh adalah semut karena semut banyak sekali di rumah kita dan mungkin mengganggu kita saat melakukan suatu aktifitas.

Apa hukumnya membunuh semut? Membunuh semut tidak boleh sebagaimana hadits,

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh 4 jenis binatang : semut, lebah, Hudhud dan Suradi.” (HR. Ahmad 3066, Abu Daud 526 dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth)

Akan tetapi jikalau memang semut tersebut mengganggu dan membahayakan maka kita boleh membunuhnya. Akan tetapi kita tidak boleh membunuhnya dengan api, hewan apapun itu. Inilah yang dilarang oleh Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar. Lalu beliau bertanya “Siapa yang membakar ini?” Lalu para sahabat menjawab, “Kami.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh membunuh dengan api kecuali Robb Pemilik Api (Allah). (HR. Abu Daud 5270 dan disahihkan oleh Syeikh Al-Albani).

Larang tersebut berlaku secara umum. Hewan apapun tidak boleh dibunuh dengan api. Lalu bagaimana hukum membunuh hewan dengan air panas?

Jawabannya ada pada Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan bahwa, “Membunuh dengan air mendidih termasuk membunuh dengan api, dan termasuk penyiksaan yang bertentangan dengan prinsip membunuh dengan cara terbaik. Karena itu, tidak dibolehkan (membunuh dengan air panas). (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 123391)

Jadi kalau misalnya kita ingin membunuh semut, cacing atau hewan yang mengganggu lainnya maka jangan membunuhnya dengan api ataupun air panas. Itu adalah cara membunuh yang dilarang di dalam Islam. Kalau memungkinkan lebih baik diusir saja atau dibuang saja atau diminggirkan daripada harus dibunuh.

Semoga tulisan ini menambah wawasan kita dan pengetahuan kita terhadap hukum Islam. Karena saat ini banyak sekali umat Islam yang membuat suatu hukum dan melakukan sesuatu tanpa ada dalil yang sahih. Banyak di antara kita yang berbuat suatu perbuatan tanpa ada dasarnya dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Padahal segala sesuatunya telah diatur di dalam Islam dan tidak terlewatkan satu pun. Maka dari itu penting sekali bagi kita untuk menambah pengetahuan seputar Islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam suatu hadits sahih bahwa menuntut ilmu (agama) itu wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Semoga bermanfaat.
Share on Google Plus

- Yusri Triadi

liputanalquran.com
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment