Sholat Jama'ah Wanita Dengan Wanita |
Sholat adalah ibadah yang wajib bagi setiap umat Islam,
tidak perduli apakah dia perempuan ataupun laki-laki. Seperti yang kita ketahui
bahwasannya bagi laki-laki wajib baginya untuk sholat berjamaah di masjid kecuali
ada udzur syar’i. Sedangkan bagi wanita maka lebih afdhol dan lebih utama
dilaksanakan di rumah, tetapi jika ingin di masjid tidak apa dan tentunya harus
izin dengan suaminya terlebih dahulu. Sholat tidak bisa kita tinggalkan dalam
kondisi apapun, bahkan dalam kondisi sakit sekalipun sholat tetaplah wajib.
Saat sedang safar pun kita tetap diwajibkan untuk melaksanakan ibadah sholat.
Akan tetapi Allah Ta’ala memberikan keringanan bagi orang-orang yang
melaksanakan sholat. Misalnya ada orang sakit yang tidak sanggup untuk berdiri,
maka dia boleh sholat dengan duduk. Kalau tidak bisa juga maka dapat dilakukan
dengan berbaring. Sedangkan bagi yang dalam perjalanan (safar) maka sholatnya
bisa dijamak (dikumpulkan dalam satu waktu) dan bisa diqoshor (dikurangi
rakaatnya). Allah Ta’ala ingin meringankan hamba-hamba-Nya dan tidak ingin
mempersulit para hamba-Nya. Dan itu juga selaras dengan apa yang disabdakan
oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa agama itu mudah.
Pada tulisan kali ini kita akan membahas tentang sholat
jamaah bagi kaum perempuan. Jika ada jamaah laki-laki dan perempuan sepertinya
kita sudah tahu semua tata caranya, yaitu satu orang imam (laki-laki), di
belakangnya shaf laki-laki dan di belakangnya lagi shaf perempuan. Tidak boleh
seorang wanita menjadi imam jika masih ada seorang laki-laki. Akan tetapi
bagaimana jikalau jamaahnya hanya terdiri dari perempuan saja? Bagaimanakah
susunan imam dan makmumnya?
Jikalau pada sholat jamaah laki-laki, imamnya berada di
paling depan, sendiri dan berada di posisi tengah, sedangkan makmumnya berbaris
di belakangnya. Akan tetapi pada sholat jamaah yang hanya ada perempuan, maka
imamnya berada di posisi tengah dan sejajar dengan makmumnya yang
mengelilinginya. Jadi pada sholat jamaah wanita, imam tidak berada di posisi
paling depan. Akan tetapi berada di posisi tengah shaf paling depan dan sejajar
dengan makmumnya. Kurang lebih susunannya seperti ini.
makmum – makmum – imam
– makmum – makmum
Cara ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah,
bahwasannya beliau sholat berjamaah dan posisi imamnya seperti itu. Jadi
begitulah posisi jamaah sholat wanita dengan wanita. Inilah ketetapan yang
sudah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sudah seharusnya kita mentaatinya.
Sebagai tambahan bahwasannya tidak boleh wanita sholat
dengan memakai cadar, karena wajah tidak boleh ditutup ketika sholat. Pakaian
sholat wanita yang benar adalah semuanya ditutup kecuali wajah dan telapak tangan (termasuk punggung tangan). Jadi
jika ada kita melihat wanita yang sholat menggunakan cadar maka nasihatilah dia
dengan cara yang baik dan katakanlah bahwa itu adalah perintah Allah dan
Rasul-Nya.
Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment