Kristen Bertanya Masalah Nasakh dan Mansukh |
Orang-orang Kristen tidak henti-hentinya menyerang Al-Quran
dengan segala cara. Orang-orang Kristen berusaha mematahkan sendi-sendi agama
Islam yang dibangun atas dasar kebenaran. Tetapi apapun yang coba dilakukan
orang-orang Kristen untuk melemahkan akidah agama Islam tetap tidak akan
mengurangi sedikitpun kekuatan Islam. Banyak hujatan-hujatan yang diberikan
kaum Kristen kepada umat Islam, baik itu perihal Al-Quran, Muhammad dan hal-hal
lainnya.
(Baca Juga : Surah Yang Ayatnya Lebih Dari 100)
Salah satu yang pernah saya dengar adalah permasalahan
nasakh dan mansukh di Al-Quran. Orang-orang Kristen bertanya mengenai nasakh
dan mansukh kenapa bisa terjadi. Menurut mereka nasakh dan mansukh adalah bukti
bahwa Al-Quran sudah berubah. Menurut mereka nasakh berarti penghapusan hukum
(suatu ayat) dan diganti dengan ayat yang lainnya sehingga itu menunjukkan
perubahan di Al-Quran. Ini tentu saja mengurangi keotentikan Al-Quran yang
katanya terjaga keasliannya.
Lalu apa jawaban kami? Apakah tuduhan orang Kristen mengenai
nasakh dan mansukh itu benar?
Sebelum menjawab pertanyaan orang Kristen tentang nasakh dan
mansukh, kami akan membahas sedikit tentang nasakh dan mansukh. Nasakh itu
adalah penghapusan suatu hukum yang diganti dengan hukum baru dikarenakan suatu
sebab. Sedangkan mansukh adalah hukum yang menghapus (mengganti) hukum
sebelumnya. Jadi hubungan nasakh dan mansukh adalah nasakh adalah ayat yang
diganti, sedangkan mansukh adalah ayat yang menggantinya. Dengan adanya penghapusan
hukum, maka hukum sebelumnya sudah tidak berlaku lagi dan hukum yang mengganti
itulah yang berlaku. Jika tidak ada lagi hukum yang menghapusnya maka hukum itu
terus berlaku sampai selamanya.
Lalu ada yang bertanya apakah ini masuk akal? Apakah mungkin
Tuhan mengganti hukumnya? Itu bisa saja terjadi. Karena Tuhan menghapus suatu
hukum dan diganti hukum yang lain tentu saja ada sebabnya seperti meringankan
umat-Nya karena bisa saja terlalu berat, tidak cocok, dan hal lainnya. Tuhan
itu bebas berkehendak, Dia bebas menghendaki apapun di dunia ini. Tetapi sekali
lagi yang ingin saya ingatkan adalah bahwa setiap kehendak Tuhan pasti ada
hikmahnya.
Lalu apa hikmahnya Tuhan menciptakan nasakh dan mansukh? Di
antara hikmahnya adalah meringankan keadaan umat-Nya, sebagai pengetahuan bahwa
Tuhan pernah membuat suatu hukum, sebagai penjelasan bahwa Tuhan memang bebas
berkehendak sesuai apa yang dikehendaki-Nya.
Al-Quran sendiri yang menyatakan bahwa memang ada nasakh dan
mansukh. Di antara dalilnya adalah,
Ayat
mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia)
lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding
dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas
segala sesuatu? (Q.S. Al-Baqarah : 106)
Allah
menghapuskan apa yang Dia kehendaki dan menetapkan (apa yang Dia kehendaki),
dan di sisi-Nya-lah terdapat Ummul-Kitab (Lauh mahfuzh). (Q.S. Ar-Ra’d : 39)
Dan
apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya
padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata:
"Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja." Bahkan
kebanyakan mereka tiada mengetahui. (Q.S. An-Nahl : 101)
(Baca Juga : Ayat Al-Quran Tentang Malaikat Jibril)
Para ‘ulama umat Islam juga sudah sepakat bahwa nasakh dan
mansukh memang terjadi, baik itu di Al-Quran maupun Hadits. Tidak ada keraguan
tentang itu. Nasakh dan mansukh sama sekali tidak membuktikan bahwa Al-Quran
berubah, justru itu malah membuktikan bahwa Islam memang datang untuk
memberikan kedamaian dan penyejuk bagi umat manusia. Misalnya saja pengharaman
khamr. Pada mulanya khamr itu tidaklah haram secara total, pada mulanya masih
diperbolehkan, lalu perlahan-lahan menjadi haram, sampai pada akhirnya menjadi
haram total. Bayangkan saja kalau khamr langsung diharamkan, pasti banyak orang
yang sulit menerima ajaran tersebut karena pada masa itu orang-orang sangat
sulit meninggalkan khamr. Dengan adanya nasakh dan mansukh, maka hukum khamr
yang pada mulanya boleh lalu menjadi haram membuat orang-orang tertarik dengan
Islam dan pada akhirnya masuk Islam karena tidak langsung memaksakan umatnya,
akan tetapi diberitahu perlahan-lahan.
Nasakh dan mansukh itu ada 3 jenis, yang pertama hukumnya
ada tetapi lafadznya tidak ada (maksudnya hukumnya masih berlaku tetapi bunyi
ayatnya sudah tidak ada), yang kedua hukumnya tidak ada tetapi lafadznya ada
(maksudnya hukumnya sudah tidak berlaku tetapi lafadznya masih ada), yang
ketiga hukumnya tidak ada dan lafadznya juga tidak ada (maksudnya hukumnya
sudah tidak berlaku dan lafadznya juga sudah tidak ada). Yang banyak terjadi di
Al-Quran adalah jenis kedua, yaitu hukumnya sudah tidak berlaku tetapi
lafadznya masih ada. Contoh ayat nasakh dan mansukh di Al-Quran adalah,
Ayat Yang Dinasakah
Hai
Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada dua puluh orang
yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ratus orang
musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar diantaramu, niscaya mereka akan
dapat mengalahkan seribu dari pada orang kafir, disebabkan orang-orang kafir
itu kaum yang tidak mengerti. (Q.S. Al-Anfaal : 65)
Ayat
Yang Menasakhkan (Mansukh)
Sekarang
Allah telah meringankan kepadamu dan dia telah mengetahui bahwa padamu ada
kelemahan. Maka jika ada diantaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka
akan dapat mengalahkan dua ratus orang kafir; dan jika diantaramu ada seribu
orang (yang sabar), niscaya mereka akan dapat mengalahkan dua ribu orang,
dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. (Q.S. Al-Anfaal
: 66)
Kita tetap berpahala membaca ayat-ayat Al-Quran meskipun ada
yang dinasakh. Dan yang perlu diingat adalah bahwa nasakh dan mansukh hanya
berlaku pada “hukum” saja. Nasakh dan mansukh tidak berlaku untuk kisah-kisah,
akidah, ajaran, ketetapan, dan lain sebagainya. Jadi nasakh dan mansukh hanya
berlaku untuk masalah hukum saja. Nasakh dan mansukh juga berlaku untuk hadits,
misalnya dulu ziarah kubur itu diharamkan karena takutnya pada masa itu orang-orang
akan menyembah kuburan dan sejenisnya, maka datanglah wahyu bahwa ziarah kubur
itu diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk mengingat kematian, hukum ini turun
karena pada masa itu tindakan-tindakan penyembahan berhala sudah mulai
berkurang dan Islam sudah cukup berkembang.
Jadi apakah nasakh dan mansukh bukti Al-Quran sudah berubah?
Tidak. Naskh dan mansukh tidak membuktikan Al-Quran berubah dan tidak
membuktikan kelemahan Al-Quran. Sama halnya seperti syari’at Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menghapus syari’at-syari’at sebelumnya,
sehingga wajib bagi setiap orang untuk mengikuti syariat beliau. Begitu pula Al-Quran
yang menggantikan Taurat, Zabur dan Injil.
(Baca Juga : Selamat Kepada Ateis)
Semoga bermanfaat.
sudah jelas ada hukum yg diubah/ direvisi kok masih menyatakan alquran tidak berubah. nah itu ada nasikh-mansukh berarti kan ada yg diubah.
ReplyDeleteAn-Nahl/16:67 khamr masih boleh – urutan 70
Al-Baqarah/2:219 khamr mulai haram – urutan 87
An-Nisaa/4:43 mabuk jangan sholat – urutan 92
Al-Maa’idah/5: 90-9 khamr haram – urutan 112
berubah dari baik ke haram. BERUBAH. ini BERUBAH.
iya berubah demi kemudahan umat. berarti kan BERUBAH!
karena sudah terima doktrin bertahun-tahun bahwa kitab tidak berubah, meskipun berubah tetap dikatakan tidak berubah. JUJUR saja.
This wwas great to read
ReplyDelete